27 Agustus 2026

Lucas dan Wong John Juadi Disebut Pendemo, Jaksa Agung Diminta Pastikan Legalitas Tambang Bososi

0
Legalitas Tambang Bososi

JAKARTA – Polemik aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat. Dalam aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, massa meminta Jaksa Agung memastikan legalitas aktivitas pertambangan sekaligus mengusut pihak-pihak yang mereka tuding terlibat.

Dalam materi tuntutan yang dibawa pendemo, nama Lucas dan Wong John Juadi disebut dan dikaitkan dengan PT Palmina. Massa menuding terdapat aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Tudingan tersebut masih merupakan klaim pihak pendemo dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti. Karena itu, keterlibatan Lucas maupun Wong John Juadi dalam dugaan tindak pidana pertambangan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat berwenang.

Massa juga mendesak Jaksa Agung menindak tegas pihak yang terbukti melakukan aktivitas illegal mining di wilayah tersebut.

Tuntutan itu mereka kaitkan dengan arahan Presiden mengenai pemberantasan pertambangan ilegal. Dalam spanduk yang dibawa massa tertulis, “Mana Perintah Presiden? Tangkap Pelaku-Beking Ilegal Mining.”

Selain persoalan legalitas aktivitas pertambangan, massa menyinggung dugaan kerugian ekonomi negara yang mereka klaim mencapai sekitar Rp7 triliun.

Angka tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas produksi dan penjualan bijih nikel di wilayah IUP PT Bososi Pratama. Namun, angka itu merupakan klaim yang disampaikan pendemo dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.

Untuk memastikan angka tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap volume produksi, dokumen RKAB, asal-usul bijih nikel, kegiatan pengangkutan dan penjualan, hingga penerimaan negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Polemik PT Bososi Pratama juga tidak berdiri sendiri. Persoalan tersebut telah berlangsung dalam waktu cukup panjang dan turut bersinggungan dengan perkara hukum mengenai kepemilikan serta kepengurusan perusahaan.

Dalam materi aksinya, massa menyebut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan 623 PK/Pdt/2026 sebagai bagian dari dasar tuntutan mereka.

Massa mempertanyakan tindak lanjut terhadap putusan tersebut serta meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status hukum perusahaan dan aktivitas yang berlangsung di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Pihak PT Bososi Pratama sebelumnya juga menyatakan posisi hukum perusahaan diperkuat putusan pengadilan. Salah satunya Putusan PK Nomor 269 PK/Pdt/2024 yang menurut pihak perusahaan berkaitan dengan keabsahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.

Di sisi lain, massa mempertanyakan apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut telah memiliki dasar hukum dan dokumen pertambangan yang lengkap.

Persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga menjadi perhatian. Massa meminta aparat memeriksa dasar penerbitan RKAB serta mencocokkannya dengan aktivitas faktual di lapangan.

Hal itu penting untuk memastikan apakah produksi, pengangkutan dan penjualan bijih nikel sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan.

Massa juga mempersoalkan administrasi badan hukum perusahaan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Mereka menuding terdapat persoalan mengenai akta perusahaan yang menurut mereka telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, tudingan terhadap kementerian maupun pejabat tertentu tersebut masih berupa pernyataan pihak pendemo dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan resmi.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejagung tidak hanya melihat persoalan Bososi sebagai sengketa korporasi. Mereka meminta seluruh rangkaian persoalan diperiksa, mulai dari status badan hukum, legalitas IUP, RKAB, aktivitas produksi, pengangkutan dan penjualan ore nikel.

Termasuk nama Lucas dan Wong John Juadi yang muncul dalam materi aksi, massa meminta aparat memastikan apakah terdapat hubungan hukum maupun aktivitas nyata yang dapat dikaitkan dengan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Di sisi lain, penyebutan nama seseorang dalam spanduk demonstrasi tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, tuntutan utama massa kini mengarah pada kepastian legalitas tambang Bososi.

Jika seluruh aktivitas pertambangan ternyata memiliki dasar hukum, pemerintah dan aparat diminta menjelaskan dasar serta dokumennya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan aktivitas tanpa dasar hukum, massa mendesak aparat melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Bagi publik, persoalan PT Bososi Pratama kini menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa yang secara sah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP tersebut, apakah seluruh aktivitas sesuai RKAB, serta apakah terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Jaksa Agung kini diminta memastikan polemik tersebut tidak berhenti pada saling klaim. Legalitas dokumen, aktivitas pertambangan dan pihak yang terlibat perlu diuji berdasarkan fakta di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: San

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *