31 Agustus 2026

Asbuton Jangan Cuma Jadi Syarat Tender, Produsen Desak Pemda Turun Mengawasi

0
Muhammad Ikhsan

KENDARI – Pemanfaatan Aspal Buton (Asbuton) dalam proyek jalan di Sulawesi Tenggara (Sultra) didorong menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Produsen Asbuton meminta Pemda tidak hanya mencantumkan kewajiban penggunaan Asbuton dalam dokumen tender, tetapi juga memastikan material tersebut benar-benar digunakan di lapangan sesuai kontrak dan spesifikasi.

Dorongan itu disampaikan Haji Iksan Daiman, Direktur PT Dua Tiga Sejahtera Moramo, produsen Asbuton di Sultra.

Menurut Iksan, pengawasan harus dilakukan sejak kontraktor mengikuti tender hingga pekerjaan jalan selesai. Pasalnya, mencantumkan Asbuton dalam dokumen belum otomatis menjamin material tersebut benar-benar digunakan dalam produksi hotmix.

“Harapan kami bukan hanya sekadar regulasi saja, bukan hanya sekadar di atas kertas saja, tetapi betul-betul memang aspal Buton ini kita kawal bersama untuk bagaimana caranya bisa memaksimalkan penggunaannya,” ujar Iksan.

Jangan Berhenti di Dokumen Tender

Iksan mengatakan salah satu titik penting berada pada tahap verifikasi fasilitas produksi.

Jika kontraktor memiliki AMP sendiri maupun menggunakan AMP melalui dukungan perusahaan lain, kemampuan AMP tersebut perlu dipastikan sebelum penyedia ditetapkan sebagai pemenang.

Menurutnya, AMP yang akan memproduksi hotmix Asbuton harus memiliki feeder system yang sesuai dan benar-benar dapat dioperasikan.

“Pada saat verifikasi itu harusnya ada proses minimal mereka bisa menjalankan alat itu dan kelihatan bahwa memang feeder system ini berfungsi,” katanya.

Artinya, menurut Iksan, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan surat dukungan AMP atau keberadaan alat secara fisik.

Kemampuan nyata fasilitas tersebut untuk memproduksi hotmix menggunakan Asbuton harus dipastikan.

Pemda Diminta Turun Mengawasi

Iksan menilai Pokja dan PPK memiliki peran penting untuk memastikan komitmen penggunaan Asbuton benar-benar dilaksanakan.

Ia bahkan mengusulkan mekanisme pengawasan yang tidak hanya mengandalkan inspeksi langsung ke AMP.

Menurutnya, setelah kontraktor ditetapkan sebagai pemenang, perusahaan tersebut sebaiknya membuat kontrak pembelian Asbuton dengan produsen.

“Perusahaan pemenang tender ini harus melakukan kontrak pembelian aspal dengan produsen. Karena dengan adanya kontrak ini kan menjadi satu acuan bagi pemerintah, khususnya Pokja dan PPK, untuk memonitoring penggunaannya,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan Asbuton setiap proyek sejak awal.

Penggunaan Asbuton Bisa Dipantau dari Data Produsen

Iksan mengatakan produsen dapat membantu pemerintah melakukan monitoring melalui data distribusi material.

Misalnya, sebuah proyek membutuhkan 100 ton Asbuton. Ketika kontraktor mengambil 10 ton, produsen dapat menyampaikan data tersebut kepada Pokja dan PPK.

Jika kemudian progres pekerjaan sudah mencapai 50 persen tetapi Asbuton yang diambil baru 10 ton, kondisi tersebut bisa menjadi indikator untuk dilakukan pengecekan.

“Dari data yang kami berikan ke Pokja dan PPK ini banyak fungsinya untuk memonitoring tentang realisasi penggunaan aspal Buton dari salah satu perusahaan,” katanya.

Menurut dia, pola tersebut juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap inspeksi yang dilakukan secara berulang ke AMP.

Jangan Sampai Asbuton Jadi Pajangan

Iksan mengingatkan bahwa pengawasan yang hanya dilakukan melalui kunjungan sesaat memiliki celah.

Ia mencontohkan, ketika dilakukan pemeriksaan, kontraktor bisa saja menunjukkan stok Asbuton di AMP. Namun, belum tentu material tersebut benar-benar digunakan secara konsisten dalam produksi.

“Bisa saja pada saat kunjungan AMP ini pura-pura menggunakan, tetapi setelah kunjungan mereka tidak menggunakan lagi,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, kontraktor dapat membeli beberapa ton Asbuton untuk ditunjukkan ketika dilakukan pemeriksaan.

“Padahal aspal Buton itu hanya sebagai pajangan saja dan tidak digunakan,” katanya.

Karena itu, menurut Iksan, data pembelian dan distribusi Asbuton dapat menjadi instrumen pengawasan tambahan.

Kontraktor Tak Punya AMP Tetap Bisa, Tapi Harus Jelas

Iksan tidak mempersoalkan apabila kontraktor tidak memiliki AMP sendiri dan menggunakan fasilitas milik perusahaan lain.

Namun, kemampuan AMP yang digunakan harus dipastikan.

“Jika kontraktor tidak memiliki AMP sendiri dan menggunakan AMP melalui mekanisme sewa, apa yang harus dipastikan? Kembali ke poin pertama tadi: memastikan bahwa AMP tersebut sudah memiliki feeder system dan feeder system itu bisa digunakan,” jelasnya.

Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan semata-mata siapa pemilik AMP, melainkan apakah fasilitas tersebut benar-benar siap memproduksi hotmix Asbuton sesuai spesifikasi pekerjaan.

Asbuton Dinilai Bisa Mendukung Kualitas Jalan

Dari sisi kualitas, Iksan mengatakan penggunaan hotmix yang memadukan aspal minyak dengan Asbuton memiliki keuntungan.

Ia merujuk pada penelitian yang menurutnya dilakukan pihak Balai, yang menunjukkan adanya peningkatan kualitas jalan ketika campuran menggunakan Asbuton dibandingkan hotmix yang hanya menggunakan aspal minyak.

“Kalau kita berbicara kualitas, pasti akan lebih baik apabila dia menggunakan hotmix Asbuton dibanding hotmix saja,” ujarnya.

Meski demikian, kualitas pekerjaan tetap ditentukan banyak faktor, termasuk material, komposisi campuran, metode produksi dan pelaksanaan di lapangan.

Asbuton Lokal, Pemerintah Diminta Maksimalkan

Iksan menilai pemerintah daerah memiliki alasan kuat untuk mendorong pemanfaatan Asbuton.

Menurutnya, Asbuton merupakan produk lokal Sultra yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal sekaligus mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri.

“Pemerintah harusnya betul-betul bisa memastikan bahwa penggunaan aspal Buton ini, atau semua produk dalam negeri kita, betul-betul bisa dimaksimalkan pemanfaatannya,” katanya.

Ia mengatakan pemanfaatan Asbuton juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan mendorong aktivitas ekonomi di dalam negeri.

Produsen: Jangan Cuma Wajib di Atas Kertas

Iksan berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan regulasi atau mencantumkan persyaratan penggunaan Asbuton dalam dokumen proyek.

Menurutnya, harus ada mekanisme untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar terlaksana.

“Bukan lagi sekadar imbauan, bukan lagi sekadar hanya di atas kertas kita menggunakan tetapi mungkin realisasinya tidak,” tegasnya.

Ia juga mengajak kontraktor dan pemilik AMP melihat Asbuton dari sisi manfaat ekonomi.

Menurut Iksan, penggunaan Asbuton dapat menjadi salah satu cara menghemat biaya produksi tanpa harus menurunkan kualitas apabila diterapkan dengan metode yang tepat.

“Dengan hadirnya aspal Buton ini, pengusaha, kontraktor maupun pemilik AMP diberikan satu solusi bagaimana caranya mereka bisa menghemat biaya produksi tapi tidak mengurangi kualitas, malah menambah kualitas,” ujarnya.

Pesan Iksan kepada pemerintah daerah dan kontraktor sederhana: Asbuton jangan hanya tercantum dalam dokumen tender. Penggunaannya harus bisa dibuktikan, dipantau dan dipertanggungjawabkan sampai ke pelaksanaan proyek di lapangan.

Dengan begitu, pembangunan jalan di Sultra bukan hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga ikut mengoptimalkan produk lokal dan potensi ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *